Pasal 52
(1) Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1397), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2017 Nomor 1397) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras berdasarkan Peraturan Menteri ini.
