Pasal 3
(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi kepada Menteri. (2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait yang terwakili dalam keanggotaan Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dapat meminta masukan mengenai data dan informasi Nilai Freight dan Nilai Asuransi dari instansi dan pihak-pihak terkait lain. (4) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.
