PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI FREIGHT...
Pasal 2
(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan oleh Menteri secara periodik setiap tahun. (2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).
