PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 6
Pendelegasian kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; dan/atau b. BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan.
