PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 5
Kepala BKPM dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. berpedoman pada ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;
b. memperhatikan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyampaikan tembusan kepada Menteri atas penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diberikan; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
