Pasal 9
(1) Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk a. pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan; b. pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan; atau c. Beban Pembinaan:
untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan;
Beban Pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan; atau
Beban Pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan. (2) Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Dana Program BL disalurkan dalam bentuk: a. bantuan korban bencana alam; b. bantuan pendidikan, dapat berupa pelatihan, prasarana dan sarana pendidikan; c. bantuan peningkatan kesehatan; d. bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum; e. bantuan sarana ibadah; f. bantuan pelestarian alam; atau g. bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diutamakan untuk:
elektrifikasi di daerah yang belum teraliri listrik;
penyediaan sarana air bersih;
penyediaan sarana Mandi Cuci Kakus;
bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kemandirian ekonomi usaha kecil selain Mitra Binaan Program Kemitraan; dan/atau 5) perbaikan rumah untuk masyarakat tidak mampu.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang telah dilakukan untuk tahun 2016 harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
