Pasal 8
(1) Dana Program Kemitraan dan Program BL bersumber dari: a. Penyisihan sebagian laba bersih BUMN; dan/atau b. anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program Kemitraan juga bersumber dari: a. saldo dana Program Kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; b. jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan; dan/atau c. pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada. (3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program BL juga bersumber dari: a. saldo dana Program BL yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; b. hasil bunga deposito; dan/atau c. jasa giro dari dana Program BL yang masih tersisa dari dana Program BL tahun sebelumnya, jika ada. (4) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 4% (empat persen) dari proyeksi laba bersih tahun sebelumnya, yang secara definitif ditetapkan pada saat pengesahan laporan tahunan. (5) Bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL ditetapkan paling banyak sama dengan besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL tahun sebelumnya. (6) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Perum; atau b. RUPS untuk Persero. (7) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya ditetapkan oleh Dewan Komisaris untuk Persero terbuka. (8) Besarnya dana Program Kemitraan yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), disetorkan ke rekening dana Program Kemitraan pada unit Program Kemitraan dan Program BL selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah penetapan besaran dana. (9) Pembukuan dana Program Kemitraan dan dana Program BL dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
