PERMENBUMN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-02-2015 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 2
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal tidak semua saham Badan Usaha Milik Negara dimiliki oleh Negara, maka persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi yang mewakili Pemegang Saham unsur Negara Republik INDONESIA.
