PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — SANKSI
Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
