PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Bentuk-bentuk benturan kepentingan yang terjadi di Kementerian antara lain: a. penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; c. penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu; e. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; f. penyalahgunaan jabatan; dan g. penentuan sendiri besarnya gaji dan/atau remunerasi.
