PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini yaitu:
a. sebagai acuan bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian dalam mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara; c. menegakkan Integritas; dan d. meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
