PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 16
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
(1) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi adanya tindak pidana umum. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Inspektorat.
