PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 15
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b wajib disampaikan kepada pejabat yang berwenang menindaklanjuti.
