Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Usaha Bumi Perkemahan termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Bumi Perkemahan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.
