PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama
(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
