PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Inspektur memerintahkan auditor untuk menelaah dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan menyampaikan telaahan tersebut kepada Inspektur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
