PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data pengaduan:
- nomor dan tanggal agenda;
- tanggal pengaduan;dan
- ruang lingkup pengaduan. b. identitas pelapor:
- nama;
- alamat;
- pekerjaan; dan
- melampirkan fotocopy KTP atau identitas Lainnya c. identitas terlapor:
- nama;
- NIP;
- alamat;
- jabatan; dan/atau
- asal unit kerja. d. lokasi kasus. (3) Pencatatan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah harus dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
