PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Jasa Pramuwisata; dan b. pedomandalampelaksanaansertifikasi.
