PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
- Standar Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Standar,adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspekproduk, pelayanan dan pengelolaan UsahaJasa Pramuwisata.
- Sertifikasi Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnyadi sebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepadaUsaha Jasa Pramuwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Pramuwisata melalui audit pemenuhan Standar.
- Sertifikat Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Pramuwisata yang telah memenuhi Standar.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata,adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
