Pasal 13
(1) Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi perwakilan Asosiasi Profesi, Asosiasi
Akademisi, dan tokoh Masyarakat berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. sudah tidak menjadi anggota Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi. (2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah dari unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, atau tokoh Masyarakat dapat diusulkan untuk diganti berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang di daerah. (3) Gubernur, bupati, atau wali kota menindaklanjuti hasil rapat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (4) Penggantian anggota Forum Penataan Ruang di daerah berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
