Pasal 11
(1) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang
berasal dari instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-officio). (2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi atas: a. permintaan gubernur, bupati, atau wali kota; atau b. inisiasi dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi. (3) Permintaan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi. (4) Pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat balasan kepada gubernur, bupati, atau wali kota paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi tidak memberikan surat balasan, keanggotaan Forum Penataan Ruang yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota. (6) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari tokoh Masyarakat ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
