PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengguna Terdaftar berhak menggunakan Sistem HT-el dengan segala fitur pendukungnya dan wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Sistem HT-el. (2) Kementerian berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dengan melakukan penangguhan hak akses atau pencabutan status Pengguna Terdaftar.
