Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengguna layanan Sistem HT-el, meliputi: a. perseorangan/badan hukum selaku kreditor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Hak Tanggungan; dan b. Aparatur Sipil Negara Kementerian yang bertugas melayani Hak Tanggungan. (2) Perseorangan/badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menjadi Pengguna Terdaftar pada Sistem HT-el. (3) Untuk menjadi Pengguna Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perseorangan/badan hukum melakukan pendaftaran pada Sistem HT-el dengan syarat meliputi: a. mempunyai domisili elektronik; b. Surat Keterangan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; c. pernyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan sebagai Pengguna Terdaftar; dan d. syarat lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Kementerian melakukan verifikasi atas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berhak menolak pendaftaran dimaksud.
