PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Sistem HT-el diselenggarakan secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik. (2) Sistem HT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang tersertifikasi dari instansi yang berwenang.
