PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Sistem HT-el diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. (2) Sistem HT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan data pendukung. (3) Penetapan Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan Sistem HT-el dilakukan oleh Menteri sesuai dengan kesiapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
