PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan pelayanan hak tanggungan yang dilaksanakan melalui Sistem HT-el menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. (2) Kebenaran materiil dokumen yang menjadi dasar hasil layanan Sistem HT-el bukan merupakan tanggung jawab Kantor Pertanahan. (3) Dalam hal terdapat dokumen yang dinyatakan palsu dan digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, maka pegawai Kantor Pertanahan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban secara hukum. (4) Dokumen yang dinyatakan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon baik pidana maupun perdata.
