Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pelayanan Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el yang diketahui setelah sertipikat diterbitkan, pemegang sertipikat dapat mengajukan perbaikan atas Sertipikat Hak Tanggungan. (2) Permohonan perbaikan Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem HT-el paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Sertipikat Hak Tanggungan diterbitkan. (3) Perbaikan Sertipikat Hak Tanggungan dikenakan biaya penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (4) Sertipikat Hak Tanggungan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan status quo sejak permohonan perbaikan diterima oleh Sistem HT-el. (5) Dalam hal perbaikan Sertipikat Hak Tanggungan telah diterbitkan, Sertipikat Hak Tanggungan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
