PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal piutang telah lunas, Kreditor segera mendaftarkan penghapusan Hak Tanggungan. (2) Pendaftaran penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dajukan melalui Sistem HT-el.
