PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Sertipikat Hak Tanggungan hasil layanan peralihan Hak Tanggungan, perubahan nama kreditor, atau penghapusan Hak Tanggungan parsial, diterbitkan dengan nomor yang sama dengan sertipikat sebelumnya, yang berisikan data perubahan terakhir.
(2) Sertipikat sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda khusus yang menyatakan bahwa sertipikat tidak berlaku.
