Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai berikut: a. terhadap RTRWN, RTR KSN, dan RTR Pulau/Kepulauan disampaikan kepada PRESIDEN
dengan tembusan menteri terkait yang ada di tingkat Pemerintah Pusat; b. terhadap RTRWP dan RTR KSP disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Kepala OPD provinsi terkait atau Ketua BKPRD Provinsi serta Menteri; dan c. terhadap RTRW Kabupaten/Kota dan RTR KSK disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala OPD terkait atau Ketua BKPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Menteri. (2) Laporan ini menjadi masukan terhadap: a. peningkatan kualitas kinerja pemanfaatan ruang; b. upaya sinkronisasi program pembangunan antarsektor, antardaerah, dan antarpelaku pembangunan; c. pembinaan penataan ruang dan peninjauan kembali RTR; dan/atau d. penegakan hukum dalam hal terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
