PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung apabila: a. terdapat Asisten Penata Kadastral yang berhenti, diberhentikan, mutasi dan/atau pensiun; b. peningkatan volume beban kerja; dan/atau c. pembentukan unit kerja baru.
