PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral; dan b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Kebutuhan Asisten Penata Kadastral.
