PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilakukan oleh: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan dan Sekretaris Jenderal di Kementerian; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pertanahan.
