PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk rancangan Perda tentang RTR kabupaten dan RTR kota dapat didelegasikan kewenangan penandatanganannya oleh Menteri kepada Dirjen. (2) Pemberian Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk rancangan Perda tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota dapat didelegasikan kewenangan penandatanganannya oleh Menteri kepada Gubernur berdasarkan usulan Dirjen. (3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri.
