PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) diberikan dalam bentuk surat yang disertai dengan berita acara Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah. (2) Surat Persetujuan Substansi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampirannya tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
