PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 10
(1) Jangka waktu penyelesaian pelayanan pengecekan sertipikat dan pendaftaran peralihan hak dilakukan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi permohonan pelayanan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara,
atau masalah hukum lainnya dan berkasnya dapat dikembalikan kepada pemohon.
