Pasal 4
BAB 3 — KOMPETENSI KERJA
(1) Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral harus memiliki Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral. (2) Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam SKKNI Bidang Kadastral. (3) SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan sesuai dengan jenjang KKNI Bidang Survei Kadastral. (4) SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi. (6) Pemberlakuan SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk lingkup skala nasional.
