PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL
(1) KKNI Bidang Survei Kadastral terdiri atas: a. KKNI kualifikasi jenjang 2; b. KKNI kualifikasi jenjang 3; c. KKNI kualifikasi jenjang 4; d. KKNI kualifikasi jenjang 6; dan e. KKNI kualifikasi jenjang 7. (2) KKNI Bidang Survei Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KKNI Bidang Survei Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.
