Pasal 27
BAB 5 — CUTI
(1) PPNPN berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a, meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PPNPN yang bersangkutan harus mengurus hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
c. melangsungkan perkawinan; atau d. menjalankan ibadah. (2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan paling lama 2 (dua) minggu. (3) Khusus cuti karena alasan penting karena menjalankan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan paling lama 40 (empat puluh) hari kalender. (4) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNPN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting. (5) Hak cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
