PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 5 — CUTI
(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPNPN, berhak atas cuti melahirkan. (2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNPN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (4) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
