PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PPNPN dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi. (2) PPNPN dapat melaksanakan perjalanan dinas atau tugas di luar kantor lainnya.
