PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan: a. melakukan evaluasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai kriteria persyaratan administrasi yang telah ditetapkan; dan b. MENETAPKAN calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
