Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Setelah calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf b selanjutnya dilakukan seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang. (2) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan melakukan: a. penilaian kompetensi manajerial, dengan menggunakan metode assessment center yang mengacu pada Standar Kompetensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penilaian kompetensi bidang, dengan cara pembuatan makalah, presentasi, dan wawancara. (3) Kompetensi Manajerial dan Bidang dinilai sebagai berikut: a. perbandingan bobot penilaian adalah 60% kompetensi bidang dan 40% kompetensi manajerial; b. penilaian kompetensi bidang terdiri dari penulisan makalah (20%), presentasi (35%) dan wawancara (45%); c. penilaian kompetensi manajerial merupakan 100% dari hasil
assessment center. (4) Hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat peringkat nilai peserta dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. (5) Dalam hal Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang dibantu oleh Tim Penilai Kompetensi Independen, hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen kepada Panitia Seleksi.
