Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun jadwal kegiatan seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; b. mengumumkan pendaftaran penerimaan seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; c. menerima berkas pendaftaran calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; d. melakukan seleksi administrasi; e. mengumumkan daftar nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang lulus seleksi administrasi;
f. melakukan penilaian kompetensi manajerial dan bidang calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dapat dibantu oleh Tim Penilai Kompetensi Independen; g. melakukan uji rekam jejak calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; h. menyampaikan hasil seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang memenuhi syarat menduduki jabatan yang akan diisi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan i. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Panitia Seleksi, antara lain: a. merencanakan kegiatan pelaksanaan rapat; b. menyiapkan bahan yang diperlukan; c. menyusun agenda rapat; d. mengadministrasikan surat/dokumen; e. membuat notulen rapat; f. mempublikasikan kegiatan Panitia Seleksi berdasarkan instruksi Panitia Seleksi; g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Seleksi; dan h. tugas lain yang diberikan oleh Panitia Seleksi.
