Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Pejabat yang ditunjuk dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan c. Akademisi/pakar/profesional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi. (3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi. (5) Dalam hal Panitia Seleksi membutuhkan bantuan penilaian kompetensi manajerial dapat dibentuk Tim Penilai Kompetensi Independen. (6) Tim Penilai Kompetensi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berasal dari lembaga perguruan tinggi atau lembaga swasta yang mempunyai kompetensi untuk memberikan penilaian kompetensi manajerial yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala.
