Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan strategi komunikasi di satuan kerja Kementerian ATR/BPN dan pengawasan pelaksanaan strategi komunikasi di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN; b. pelaksanaan dan pengawasan peliputan, pendokumentasian, pemberitaan, urusan pers, media relasi, dan publikasi di media massa; c. pelaksanaan pengelolaan portal pemberitaan dan media sosial resmi Kementerian ATR/BPN; d. pelaksanaan dan pengawasan hubungan antar lembaga; e. penyiapan pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan produk kehumasan; dan f. penyiapan pembinaan strategi komunikasi, pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, media relasi, media sosial, dan manajemen krisis komunikasi.
