PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya; c. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan penelaahan naskah kerja sama; e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi fasilitasi advokasi hukum; f. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum; g. penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; h. pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
