Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi kebijakan, analisis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan administrasi barang persediaan dan barang milik/kekayaan negara yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian administrasi barang milik/kekayaan negara, melakukan pemantauan administrasi pengelolaan barang persediaan dan barang milik/kekayaan negara pada satuan kerja Kementerian ATR/BPN, melakukan kompilasi data/neraca barang milik/kekayaan negara dalam rangka penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara lingkup Kementerian ATR, penyiapan bahan pembinaan terkait pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah BPN yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dan penyiapan bahan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara lingkup satuan kerja Kementerian ATR, serta penyiapan bahan pembuatan surat persetujuan/keputusan pengguna barang/kuasa pengguna barang. (2) Subbagian Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi kebijakan, analisis,
pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi administrasi pengelolaan barang persediaan dan barang milik/kekayaan negara yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian administrasi barang milik/kekayaan negara, melakukan kompilasi data/neraca barang milik/kekayaan negara dalam rangka penyusunan laporan administrasi barang milik/kekayaan negara, penyiapan bahan pembinaan terkait pengelolaan administrasi barang milik/kekayaan negara kantor wilayah BPN yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat, membuat laporan barang milik/kekayaan negara lingkup Kementerian ATR/BPN, dan penyiapan bahan surat persetujuan/keputusan pengguna barang/kuasa pengguna barang, serta melaksanakan pemantauan dan penyusunan laporan indeks kinerja pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
