Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan standardisasi kebijakan, analisis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan barang persediaan dan barang
milik/kekayaan negara yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara; c. pelaksanaan penyiapan rekonsiliasi data/neraca barang milik/kekayaan negara dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN; dan d. pelaksanaan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan barang persediaan dan barang milik/kekayaan negara.
