Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan, pelaksanaan akuntansi, rekonsiliasi data, penyusunan laporan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi data laporan keuangan. (2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan hibah, evaluasi laporan keuangan, dan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara, pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan hibah, analisis dan evaluasi laporan keuangan, penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara pada satuan kerja Kementerian ATR/BPN, pemantauan dan pelaporan kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Biro.
